Tampilkan postingan dengan label Ruang Lingkup Cyber Law. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ruang Lingkup Cyber Law. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 April 2013

Ruang Lingkup Cyber Law



Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation,
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.