Minggu, 28 April 2013

Definisi Cyberlaw




Menurut Indonesian Defense University Definisi cyberlaw adalah hukum terkait dengan proses dan resiko teknologi pada cyber space. Dari perspektif teknologi, cyber law digunakan untuk membedakan mana cyber activity yang bersifat legal dan mana yang tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran kebijakan (policy violation).
  
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu. 

Saat ini Indonesia memiliki satu regulasi terkait dengan transaksi elektronik yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  

Tetapi di kalangan peminat dan pemerhati, masalah hukum yang berkaitan dengan Internet di Indonesiamasih menggunakan istilah “cyberlaw”. Dimana hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan danyuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari Internet dimanapara pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasankewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar