Senin, 29 April 2013

fungsi fungsi yang dilakukan perusahaan provider dalam perkembangan cyberlaw di indonesia



Perkembangan  internet  di  Indonesia  mengalami  percepatan  yang  sangat tinggi  serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang  terus meningkat sejak paruh  tahun 90′an.  Salah  satu  indikator  untuk  melihat  bagaimana aplikasi  hokum tentang  internet  diperlukan di  Indonesia adalah dengan  melihat   banyaknya   perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang  memberikan  jasa  provider  di  Indonesia  sadar  atau  tidak  merupakan pihak  yang berperanan  sangat  penting dalam memajukan perkembangan  cyber  law  di  Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
  • Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet.
  • Perjanjian pembuatan desain home page komersial.
  • Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
  • Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
  • Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;
  • Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Merupakan  faktor  dan  tindakan  yang  dapat  digolongkan  sebagai tindakan  yang berhubungan  dengan  aplikasi  hukum tentang  cyber  di  Indonesia.  Oleh  sebab  itu  ada baiknya  didalam  perkembangan  selanjutnya agar  setiap  pemberi jasa atau pengguna internet  dapat terjamin  maka  hukum tentang  internet  perlu dikembangkan  serta  dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar