Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai
inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan
berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber
law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
- E-Commerce,
 - Trademark/Domain Names,
 - Privacy and Security on the Internet,
 - Copyright,
 - Defamation,
 - Content Regulation,
 - Disptle Settlement, dan sebagainya.
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar