Minggu, 28 April 2013

Tujuan Cyber Law



Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.





Sumber : https://fairuzelsaid.wordpress.com/2010/08/23/cyber-law-konsep-cyber-law/#more-2462

Tidak ada komentar:

Posting Komentar